RELATIVISME PEMIKIRAN

26 Juni 2009

RELATIVISME PEMIKIRAN

Dalam kehidupan umat manusia ini senantiasa penuh dengan berbagai permasalahan yang timbul dari ekspresi berbagai pemikiran di antara mereka dan itu merupakan realitas eksistensi diri yang pasti diakui keberadaannya, dan hal itu pula diakui sebagai dinamika dalam kehidupannya. Ekspresi pemikiran itu dapat menimbulkan berbagai perbedaan pendapat, yang berarti menunjukkan tidak adanya hasil pemikiran manusia atas kebenaran yang bersifat mutlak, tetapi bersifat nisbi atau relatif belaka. Relativitas hasil pemikiran manusia meliputi berbagai aspek, antara lain akan tampak dalam pembahasan berikut ini :

  1. Studi Agama Islam

Dalam mempelajari agama Islam terdapat dimensi normatif dan historis. Keduanya menyatu dalam satu keutuhan yang tidak dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan. Dalam surat ‘Abasa ayat 1-11 misalnya, tampak dimensi historis Nabi Muhammad saw ketika berhadapan dengan orang buta yang bernama ‘Abdullah ibn Ummi Maktum. Peristiwa historis ini hanyalah bentuk hubungan antar manusia,1 dan peristiwa itu bentuknya dapat berbeda. Sehingga peristiwa khusus Nabi Muhammad saw dengan ‘Abdullah ibn Ummi Maktum dapat pula berganti bentuk sesuai dengan situasi historis dan perkembangan ilmu pengetahuan. Namun, dimensi normatif dan etika dalam al-Qur’an tetap sama sejak dari dahulu sampai kapan pun, yakni kewajiban memperlakukan orang lain, baik kepada orang Islam maupun non-Islam dalam berbagai stratifikasi sosial yang ada secara santun, demokratis, egaliter dan adil. Aspek universal-intelektual dari norma ajaran Islam terletak pada dimensi normatif-etik yang mengikat semua pihak. Sedang aspek partikular-kulturalnya adalah terletak pada peristiwa khusus pada perilaku Nabi Muhammad saw dan Nabi-nabi lainnya.2

Dalam kajian pemikiran Islam, seperti teologi Islam, menghadapi ayat-ayat al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang disebut qath’i al-dalalah dan dhanni al-dalalah. Ayat-ayat yang qath’i memberikan pengertian yang mutlak atau absolut, dan yang dhanni memberikan pengertian yang relatif. Sebab, memiliki beberapa arti dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud. Ayat-ayat yang dhanni inilah yang mengundang rasio untuk memberikan tafsir dan ta’wilnya, yang dapat dipastikan membuka peluang adanya perbedaan pendapat. Dua macam itu, dalam al-Qur’an menggunakan term muhkamat dan mutasyabihat.3

Menurut penyelidikan para ahli, jumlah ayat al-Qur’an yang bersifat absolut dan merupakan ajaran dasar itu tidak lebih dari 500 ayat atau sekitar 7,5 % dari seluruh ayat al-Qur’an. Dan di antara 500 ayat itu hanya 228 ayat atau 3,5 % yang berhubungan dengan hidup kemasyarakatan, maka sebagian besar ayat-ayat al-Qur’an bersifat dhanni, yaitu ayat-ayat yang masih memerlukan penafsiran.4 Diperbolehkannya untuk memberikan penafsiran dan ta’wilan itu justru menunjukkan bahwa agama Islam tidak menghambat perubahan sosial dan dinamika masyarakat. Sebaliknya, yang menghambat adalah sikap mental umat yang tertutup, tidak siap untuk berdiskusi (musyawarah) dan tidak siap untuk mengadakan reorientasi pemikiran. Hal-hal yang bersifat historis dianggapnya sebagai hal yang langgeng, padahal sebagai hal yang tidak tetap dan dapat menerima perubahan alias tidak langgeng, sesuai dengan dinamika masyarakat, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.


  1. Komunitas Masyarakat

Dalam komunitas masyarakat yang demikian plural baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, etnis, dan agama, dapat dimengerti kompleksitasnya pemikiran mereka, masing-masing kelompok maupun individu dapat mengklaim kelompok atau individunya yang benar. Jika hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki interes, dan terlebih lagi jika dilakukan oleh masyarakat aktif (dalam istilah Etzioni) dengan ciri : kesadaran pribadi, pengetahuan para aktor, dan komitmen pada satu tujuan atau lebih yang harus dicapai serta fasilitas kekuasaan untuk mengubah tatanan sosial,5 sulit kiranya untuk dapat hidup berdampingan dan rukun, tanpa adanya kedamaian, perlindungan dan keadilan, akan muncul keresahan sosial sampai bentrok fisik dan penindasan. Jika hal ini terjadi dalam konteks kebangsaan, maka akan mempercepat proses disintegrasi. Sebab setiap aktivitas atau aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu melahirkan kontra aksi.

Kejadian semacam tersebut tidak dikehendaki oleh komunitas masyarakat (termasuk dalam konteks kebangsaan). Oleh karena itu, diperlukan solusi untuk menghindarinya demi keutuhan bersama, yaitu : membuka diri untuk menerima informasi, menciptakan satu visi yang sama, kesiapan untuk dialog, menghindarkan pemikiran yang memberikan kesan adanya suatu kontradictio in terminia, mampu berpikir sekomprehensif mungkin dengan segala implikasinya, mengakui adanya persamaan di antara perbedaan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, hasil pemikirannya harus tidak dipandang sebagai ekspresi sempurna, tetapi sebagai ekspresi yang siap dianalisis kembali. Sebab, tidak ada hasil pemikiran yang bersifat absolut.


  1. Pemikiran Induksi

Induksi ini merupakan penarikan kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Pengetahuan yang dikumpulkan manusia bukanlah koleksi dari berbagai fakta, melainkan esensi dari fakta-fakta tersebut. Dan pernyataan pengetahuan tentang fakta yang dipaparkan, tidak bermaksud membuat reproduksi dari obyek tertentu, melainkan menekankan pada struktur dasar yang menyangga realitas fakta tersebut.6 Pemikiran induktif ini, meskipun premis yang digunakannya benar dan penalaran induktifnya benar, namun mungkin saja kesimpulannya salah. Pemikiran induktif ini tidak memberikan kepastian, tetapi sekedar tingkat peluang bahwa untuk premis-premis tertentu dapat ditarik. Jika selama bulan Oktober dalam beberapa tahun yang lalu hujan selalu turun, maka dapat dipastikan bahwa selama bulan Oktober tahun ini hujan juga akan turun.7 Di sini tidak ada kemutlakan kebenarannya, tetapi hanyalah berada pada tingkat probabilitas saja.

Kecuali itu, juga terdapat kelemahan atas dasar apa dapat menghubungkan berbagai faktor empiris dalam suatu hubungan kausalitas?8 Seperti rambut keriting dengan kerendahan inteligensia.


  1. Pemikiran Deduksi

Kebalikan dari pemikiran induktif adalah deduktif, yaitu cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang diambil dalam berpikir deduktif merupakan hal yang pasti jika mempercayai premis-premis yang digunakan sebagai landasan penalarannya, maka kesimpulan penalarannya itu dapat mempercayai kebenarannya sebagaimana mempercayai premis-premis terdahulu.9

Bentuk pemikiran deduktif yang berpangkal dari rasionalisme sering menghasilkan kesimpulan yang benar jika ditinjau alur penalarannya, tetapi ternyata dapat sangat bertentangan dengan realitas yang sebenarnya. Seperti Aristoteles menyimpulkan bahwa gigi wanita lebih sedikit jika dibandingkan dengan gigi laki-laki. Padahal gumam Bertrand Russell, buat apa orang semacam dia yang telah nikah dua kali seharusnya lebih tahu tentang itu.10 Di sini memperlihatkan bahwa pemikiran deduktif yang dapat dipastikan kebenarannya pun juga masih terdapat kenisbian. Seperti dalam sistem ilmu pasti, sejak abad ke-19 mengalami perubahan, berawal dari ditemukan dan dikembangkan ilmu ukur yang menyimpang dari sistem Euklides, benarkah jumlah ketiga sudut segitiga 180o atau kurang atau justru lebih? Ternyata hasil penyelidikan Gilorami Saccheri (1667-1733) tentang sistem Euklides, dan gagasan Karl Fiedrich Gauass (1777-1855) berhasil dibangun dengan dua bentuk ilmu ukur lain dari Euklides. Masing-masing oleh Nikolai Iwanowitsj Labotsjewski (1793-1865), dan Bernard Riemann (1826-1866). Bentuk pertama menyatakan kurang dari 180o, sedang bentuk kedua menyatakan lebih dari 180o. Demikian juga dalam logika Aristoteles mengalami perkembangan hingga permulaan abad ke-20, George Boole (1815-1864), August de Morgan (1806-1870), Gottlob Frege (1846-1925) dan Bertrand Russell (1872-1970) dan Alfred Nort Whitehead (1861-1947) dalam karya besarnya Principia Mathematica, telah dikembangkan sistem-sistem logika apriori secara murni, dan terbukalah logika trinilai sampai nilai yang menyimpang dari logika dwinilai tradisional.11


  1. Kesimpulan

Dari uraian di atas yang merupakan data-data atau verifikasi dari hipotesis tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

    1. Hasil pemikiran manusia tidak ada yang dapat menemukan kebenaran secara mutlak, termasuk dalam memahami agama yang bersumber dari wahyu Allah yang ayat-ayatnya secara mayoritas berbentuk dhanni al-dalalah. Lebih dari itu, dalam persoalan komunitas masyarakat yang pluralistik semakin tampak jelas kenisbiannya.

    2. Dalam pemikiran induktif yang berdasarkan fakta-fakta empirik dan pemikiran deduktif yang didasarkan rasionalisme juga tidak lepas dari kenisbian. Sehingga jika dikatakan hasil pemikirannya dapat mencapai kebenaran, maka harus dikatakan sebagai kebenaran sementara yang terikat dengan ruang dan waktu, tidak dapat disebut sebagai kebenaran yang mutlak.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. Amin, Falsafah Kalam di Era Post Modernisme, cet. II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.

Al-Qur’an al-Karim.

Etzioni, Amitai, The Active Society, New York: The Free Press, 1968.

Nasution, Harun, Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1995.

Russell, Bertrand, The Impact of Science Upon Society, New York: Simon and Schuster, 1953.

Suriasumantri, Yuyun S., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, cet. II, Jakarta: Sinar Harapan, 1985.

Verhaak, C., dan R. Haryono Imam, Filsafat Ilmu Pengetahuan Telaah Atas Cara Kerja Ilmu-Ilmu, cet. III, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.

--------------------------

1 QS. Al-Furqan: 20.

2 M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Post Modernisme, cet. II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997, hlm. 20-21.

3 QS. Ali Imran : 7.

4 Harun Nasution, Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1995, hlm. 173-174.

5 Amitai Etzioni, The Active Society, New York: The Free Press, 1968, hlm. 4.

6 Yuyun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, cet. II, Jakarta: Sinar Harapan, 1985, hlm. 48.

7 Ibid., hlm. 221.

8 Ibid., hlm. 112.

9 Ibid., hlm. 221.

10 Bertrand Russell, The Impact of Science Upon Society, New York: Simon and Schuster, 1953, hlm. 7. Lihat, ibid., hlm. 112.

11 C. Verhaak dan R. Haryono Imam, Filsafat Ilmu Pengetahuan Telaah Atas Cara Kerja Ilmu-Ilmu, cet. III, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995, hlm. 87-88.




Share:

0 comment:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.