AJARAN POKOK MU'TAZILAH (3): AL-MANZILATU BAINAL MANZILATAINI

16 Februari 2016

AJARAN POKOK MU'TAZILAH (3): AL-MANZILATU BAINAL MANZILATAINI

Prinsip inilah yang mula-mula menimbulkan lahirnya Mu'tazilah, di mana Washil bin Atha’ memisahkan dirinya dari Hasan Al-Basri. Menurut Washil seseorang yang berbuat dosa besar, selain musyrik tidak lagi termasuk mu’min dan juga tidak termasuk kafir, tetapi pada posisi antara mu’min dan kafir yang disebutnya “fasik”. Pendapat Washil ini berdasarkan alasan:
  • Ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menganjurkan manusia mengambil jalan tengah dalam segala hal seperti dalam surat Al-Isra’: 29, Al-Baqarah: 143 dan sebagainya.
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”. (Al-Isra’: 29)
“Dan demikian Kami telah menjadikan kamu umat yang adil dan pilihan, agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas perbuatanmu”. (Al-Baqarah: 143).
  • Pikiran-pikiran filosof, antara lain Aristoteles yang berpendapat bahwa keutamaan adalah jalan tengah antara dua jalan yang berlebih-lebihan.
  • Ajaran Plato yang mengatakan bahwa ada suatu tempat di antara baik dan buruk.
  • Kata-kata hikmah dari cendekiawan, seperti Ali r.a. berkata: “kun fid dunya wasathon” (jadilah kamu dalam dunia ini tengah-tengah). Mu'tazilah memperdalam pengertian jalan tengah tersebut sehingga menjadi satu prinsip rationalist – ethis – philosophis, yaitu pengambilan jalan tengah antara dua ujungnya yang berlebih-lebihan.
Perbuatan dosa atau maksiat menurut Mu'tazilah ada dua macam, yaitu maksiat yang kecil dan yang besar. Maksiat yang besar mereka bagi dua:
  1. Yang merusak dasar agama, yaitu syirik dan yang melakukannya menjadi kafir.
  2. Yang tidak sampai merusak dasar agama dan orang yang melakukannya tidak lagi disebut mu’min, sebab ia sudah melanggar ajaran agama. Tetapi bukan juga kafir, sebab masih juga mengucapkan syahadat.
Mu'tazilah menamakan orang semacam ini adalah “fasik”. Jadi orang fasik ialah yang berada di antara tidak kafir dan bukan mu’min, ia akan dimasukkan di dalam neraka tetapi tidak sederajat dengan orang kafir, siksanya lebih ringan daripada orang kafir. Yang demikian ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Share:

0 comment:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.